Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 17/09/2021 Publikasi, Siaran Pers 17/9/2021 – Revisi – Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Gandeng BKN, Kandidat JPT Bappenas Ikuti Proses Asesmen Kepala BKN, Prof. Zudan: Masyarakat Tidak Menilai Inovasinya, Tetapi Menilai Masalah yang Diselesaikan Kepala BKN Berikan “Humanis Leader Award” kepada Bupati Bondowoso yang Gercep Terapkan Kebijakan ASN Dekat Keluarga dan Domisili Tingkatkan Kompetensi SDM Internal, BKN Integrasikan Prinsip HAM dalam Layanan Manajemen ASN
Kepala BKN, Prof. Zudan: Masyarakat Tidak Menilai Inovasinya, Tetapi Menilai Masalah yang Diselesaikan
Kepala BKN Berikan “Humanis Leader Award” kepada Bupati Bondowoso yang Gercep Terapkan Kebijakan ASN Dekat Keluarga dan Domisili